Aksi Massa Relawan Martabat Prabowo Gibran, Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rapidin Simbolon

Aksi Massa Relawan Martabat Prabowo Gibran, Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rapidin Simbolon
Pembina Martabat Prabowo Gibran, Ungkap Marpaung dan massa Pendemo di DPR-RI.(Foto:um)

BLOKBERITA.COM – Pembina Masyarakat Pemantau Kewibawaan Aparatur Negara Prabowo Gibran (Martabat Prabowo Gibran), Ungkap Marpaung, memimpin aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan DPR RI, Rabu (19/2/2025).

Aksi tersebut mendesak Kejagung segera mengusut dugaan korupsi dana Gugus Tugas Covid-19 yang melibatkan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.

Dalam orasinya, Ungkap Marpaung menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai demonstrasi yang telah dilakukan masyarakat Samosir dan Sumatera Utara di Kejati Medan.

Mereka menuntut agar Kejati Sumut segera menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka, mengingat adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 439 K/Pid.Sus/2023 yang menyatakan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Aksi ini kita lakukan untuk menindaklanjuti aspirasi warga Samosir dan masyarakat Sumut yang sudah berkali-kali melakukan demonstrasi di Kejati Medan. Kami meminta Kejagung RI segera mengambil alih kasus ini dan menetapkan Rapidin sebagai tersangka,” ujar Ungkap Marpaung.

Selain mendesak Kejagung, massa juga menyambangi DPR RI untuk meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menindaklanjuti dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon, yang kini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumut dan anggota DPR RI.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Martabat Prabowo Gibran Sumatera Utara, Tenno Purba, juga menegaskan perlunya Kejagung mengambil alih kasus ini dari Kejati Sumut.

Menurutnya, Kejati Sumut dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut meskipun putusan MA telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya massa membubarkan diri, usai menyampaikan aspirasi dan tuntutannya, dan akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi, jika tuntutannya tidak ditindak lanjutin dan direspon oleh pihak terkait.(jn/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *