Bangunan Sakasanwira Rp2.8 M di Marelan Tak Berfungsi

BLOKBERITA.COM – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Medan dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, terungkap bahwa bangunan Satu Kelurahan Satu Sentra Kewirausahaan (Sakasanwira), untuk pengembangan UMKM di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan belum berfungsi,
Selasa (07/01/25).

Dalam RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Medan HT Bahrumsyah dengan Anggota Komisi 3 DPRD Medan Hj Sri Rezeki, Doli Indra Rangkuti, Godfried Effendi Lubis, Dodi Robert Simangunsong dan Eka Afrianta.

Kadis Koperasi dan UMKM Medan, Benny Iskandar Nasution, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima Juni 2024 dan bukan Januari 2024. Masih menurutnya bangunan tersebut kondisi sudah kupak-kapik saat diterimanya.

Mendengar penjelasan itu, Bahrumsyah terlihat keterkejutannya bahwa bangunan berasal dari APBD 2023 dengan nilai Rp2.8 Milliar,” Itu bangunannya baru kok bisa kupak-kapik? Begitu juga kondisi bangunan masih kosong hingga saat ini, padahal ini merupakan program Walikota Medan Bobby Nasution untuk sektor pengembangan UMKM,” jelasnya.

Bahrum juga menjelaskan bahwa lokasi Sakasanwira ada tiga titik di Kota Medan diantaranya Marelan, Tuntungan dan Letda Sujono.

Nah, untuk Marelan kenapa kosong, Bahrum juga mempertanyakan penjelasan yang disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, bahwa bangunan diserahkan kepada kelurahan dan kecamatan maupun koperasi dalam pengelolaannya.

Dalam RDP tersebut, Benny mengaku tidak punya anggaran bahkan untuk listrik saja tidak mampu.

Untuk itulah, Bahrum melalui pimpinan rapat agar memanggil pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan terkait bangunan Sakasanwira.

Lebih lanjut dikatakannya, tentunya kita mempertanyakan kalau asset tersebut apakah sudah masuk menjadi asset Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan termasuk kondisi bangunannya juga.

“Baik itu kondisi bangunan dan pengelolaan haruslah jelas, karena acuan tersebut apakah mengacu ke Perwal atau peraturan dari Dinas,” pungkasnya.
(RS/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *