Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO 3 Tersangka Diamankan

ketiga tersangka saat menjalani pemeriksaan penyidik. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Bahrain.

Dalam kasus itu tiga tersangka diamankan masing-masing berinisial, SG, RH dan NH, yang telah menjalankan perekrutan dan pengiriman para pekerja migran ilegal (PMI) dari tahun 2022.

Pengungkapan itu berawal adanya laporan seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban direkrut melalui LPK di Bandar Lampung dengan iming-iming bekerja sebagai waitress dan housekeeping hotel, namun sesampainya di Bahrain justru mengalami eksploitasi.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah membenarkan hal itu. Dia mengatakan para pelaku menggunakan modus penawaran kerja bergaji tinggi sebagai kedok untuk menjerat korban.

” Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, tapi kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan upah yang dijanjikan. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran,” katanya pada pers, Kamis (05/06/2025).

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda. SG bertindak sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.

Sementara RH direktur LPK yang mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan. Sedangkan NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan. ” Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak 2022 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, kontrak kerja, hingga buku rekening dan alat komunikasi,” jelasnya.

Selanjutnya, para tersangka dijerat pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal 81 dan pasal 86 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pihaknya juga telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025, sementara RH dan NH dilimpahkan pada 3 Juni 2025.

Dia turut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa kejelasan dokumen dan legalitas perusahaan.

” Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas. Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial,” imbuhnya. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *