Bawa 73 Kg Sabu, Eks Caleg PKS Divonis Hukuman Mati

terdajkwa eks Caleg PKS (tangan digari) divonis hukuman mati. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Mantan calon anggota legislatif (Caleg) PKS, Sofyan divonis hukuman mati dalam kasus kepemilikan sabu 73 Kg oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung.

Dilansir dari detiknews.com, Rabu (22/01/2025), yang bersangkutan ditangkap di Aceh Tamiang, Aceh, setelah lepas dari penangkapan petugas di wilayah Lampung saat membawa narkotika jenis sabu.

Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Jaksa dalam dakwaannya menyebut Sofyan sebagai caleg di DPRK Aceh Tamiang.

Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia lalu meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan.

Jaksa mengatakan Sofyan kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan. Singkatnya, Asnawi menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 Kg.

Sofyan setuju dan mendapat upah Rp 280 juta, Rp 100 juta lewat transfer. Dia lantas berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.

Bahwa sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah diperiksa oleh petugas. Dalam mobil kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 70 bungkus berat bruto 73,644 kg dalam kemasan teh China.

Kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan.

” Terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil, kemudian menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang,” papar jaksa dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Kalianda pada Selasa (21/01/2025). Januari 2025.

Sofyan kemudian ditangkap di salah satu distro di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024. Dia diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi pengungkapan kasus berada di Lampung.

Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 73,644 Kg bruto mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO),” terang jaksa dimana dalam proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan agar dijatuhi hukuman mati. (REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *