Bentuk Apresiasi Dan Dukungan, Polsek Kuala Dibanjiri Karangan Bunga Dari Masyarakat

sejumlah papan bunga yang dikirimkan masyarakat sebagai bentuk apresiasi terhadap Polsek Kuala. (foto: dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Polsek Kuala Resort Langkat di Jalan Besar Binjai-Kuala, Desa Bela Rakyat, Kecamatan Kuala telah dikirimi sejumlah papan bunga dari masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

Pasalnya, dari sejumlah papan bunga yang dikirim masyarakat itu merupakan bentuk ‘apresiasi’ kepada Polsek Kuala atas langkah yang telah cepat dan cukup tegas dalam menetapkan NS alias Ay (41), warga Pasar II Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, sebagai tersangka dalam kasus pencurian.

Tersangka NS yang ditetapkan oleh penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan atas dasar laporan pencurian dari korbannya bernama Muhairida (36), warga Lingkungan IV, Kelurahan Bela Rakyat Baru, Kecamatan Kuala. Dia melaporkan telah kehilangan sejumlah barang berharga dan perabotan rumah tangga senilai Rp6 juta pada 23 Juli 2024.

Dari laporan tersebut tertuang dengan nomor STPL/18/III/2025/SU/LKT Kuala, tertanggal 29 Maret 2025. Dalam laporan itu, korban menduga NS yang telah mengambil barang-barangnya sebagai bentuk ‘pelunasan’ hutang-piutang yang belum terselesaikan.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, NS sempat diperiksa oleh penyidik Polsek Kuala pada Jumat (24/10/2025). ” Kami berharap, proses hukum tetap berjalan adil tanpa intervensi dari pihak mana pun. Dan pihak dari kepolisian itu harus tetap tegas untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar korban pada awak media, kemarin.

Selain telah mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, masyarakat Kuala juga menilai penetapan tersangka terhadap NS sebagai bentuk keadilan yang lama sudah dinanti. Warga menyebut, selama ini tersangka NS memang dikenal menjalankan bisnis pinjaman uang (kredit) dengan cara-cara yang meresahkan.

Menurut warga pula, tersangka yang merupakan jenis kelamin perempuan itu kerap bersikap kasar dengan mempermalukan bahkan mengintimidasi para nasabah yang tidak mampu membayar utang tepat waktu.

Seperti yang dialami juga oleh Sampit Sinta (56) warga Dusun Kuala, Desa Bekiun, Kecamatan Kuala yang mengaku sebagai nasabah pernah diancam oleh tersangka NS.

” Saya pernah diancam rumah saya akan diambil kalau tidak segera membayar. Cara bicaranya kasar dan membuat kami takut,” pungkasnya.

Dibagian lain, Kapolsek Kuala yang baru menjabat AKP Syamsul Bahri membenarkan hal itu. Dia menyebut pihaknya dalam hal ini hanya menjalankan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

” Artinya dalam proses kasus ini polisi sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang digariskan hingga ditetapkannya menjadi tersangka,” tegasnya sembari mengucapkan terima kasih atas dukungan dari masyarakat yang telah mengapresiasi kinerja mereka. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *