BLOKBERITA.COM – Tersangka Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berinisial MN (64) telah diringkus petugas karena memperkosa santriwatinya berulang kali. Perbuatan ‘bejat’ itu dilakukan sejak Juli 2021 hingga 2022.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara membenarkan hal itu. Dia mengatakan kasusnya terungkap setelah ibu korban melapor. Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku pertama kali beraksi saat korban sedang mencuci piring di rumah MN yang berada di kompleks Ponpes.
” Pelaku menarik tangan korban, menutup mulutnya, lalu memperkosanya. Setelah itu, pelaku kembali melakukan pelecehan di kesempatan lain, termasuk saat korban menonton TV,” ungkapnya pada pers, Sabtu (09/08/2025).
Dia juga menyebut, total ada lima kali aksi asusila yang dilakukan MN, dengan modus memberi uang kepada korban. Hasil visum memperkuat dugaan tindak perkosaan dan MN telah mengakui perbuatannya.
” MN kita tangkap Jumat (08/08/2025) yang dijerat pasal 76 D jo 81 serta pasal 76 E jo 82 UU No 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5-15 tahun penjara plus denda maksimal Rp5 miliar. Karena pelaku adalah pendidik sekaligus pengasuh, hukumannya bisa ditambah sepertiga,” pungkasnya. (J J)