Beredar Isu Di Medsos, Kapolres Tepis Anggota Bekingi Proyek

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, membantah anggotanya terlibat proyek pembangunan gedung perpustakaan dan arsip di kabupaten itu.

Hal itu disampaikannya terkait isu beredar di sejumlah media sosial yang menyebut jika salah satu oknum Polres Aceh Tengah membekingi proyek senilai Rp 10 miliar pada 2023.

Dikatakan, hasil pemeriksaan Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut yakni Direktur CV Envayo Noor Co (ENC), Teguh, sebagai pihak rekanan.

Teguh merupakan warga Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Ia mengakui bahwa CV ENC adalah perusahaan dipimpinnya, merupakan pelaksana sekaligus dirinya selaku penanggung jawab proyek gedung perpustakaan.

” Jadi tidak benar informasi yang beredar jika salah satu anggota kami terlibat atau membekingi proyek itu,” ucapnya pada pers, Selasa (14/01/2025).

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan pihak rekanan soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) senilai Rp 327 juta telah dikembalikan ke kas daerah. ” Nah, perlu saya tegaskan kami tetap berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas Polri. Maka apabila anggota kami terlibat membekingi serta melakukan hal yang menurunkan citra institusi akan diproses sesuai hukum berlaku,” pungkasnya. (ZFH)

 

Exit mobile version