BLOKBERITA.COM – Oknum Polwan Polda Sumut, Brigadir D alias Dina dilaporkan ke Bid Propam atas dugaan kekerasan terhadap anaknya sendiri.
Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari Bid Propam Polda Sumut, kemarin.
Laporan terhadap oknum yang bersangkutan itu tertuang dalam laporan Propam Polda Sumut LPA/472/ XII/2024 Bid Propam tertanggal 10 Desember 2024 atas nama AKP Victor P Siagian.
Dalam laporan terhadap Brigadir D menyebutkan oknum bersangkutan telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur yang diketahui anak kandungnya sendiri berinisial F dengan menariknya begitu kasar.
” Bahkan, dalam unggahan video Brigadir D juga mengancam akan menyiramkan air panas mendidih ke Balita yang merupakan anak kandungnya itu,” ujar sumber yang tak ingin disebut namanya.
Bukti kekerasan fisik terhadap anak balita tersebut direkam di video sepanjang 1 menit 58 detik yang beredar di media sosial.
Pasca penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumut, ternyata tidak hanya KDRT terhadap anak kandung, oknum Brigadir D juga tersangkut masalah lain. Bahkan, ada uji laboratorium menyatakan positif narkoba.
Sungguh miris melihat kekejaman seorang ibu pada balita kandungnya sendiri. Buah hati yang harusnya mendapat kasih sayang, malah menjadi pelampiasan emosi. Apalagi, hal itu dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Menurut keterangan, oknum Polwan Polda Sumut Brigadir D itu juga terlibat dalam kasus yang memalukan.
Laporan tersebut berdasarkan bukti chat dimana oknum Polwan bersangkutan menawarkan seorang perempuan dengan tarif Rp1 juta kepada oknum polisi hidung belang.
Dari laporan tersebut Brigadir D sudah menjalani sejumlah pemeriksaan dan kini Propam Polda Sumut akan segera melakukan pelimpahan berkas untuk disidangkan.
Sementara, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto belum memberikan keterangan secara resmi. (JJ)