BLOKBERITA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti (BB) narkotika sebanyak 231,6 kilogram sabu, 298.975 butir ekstasi dan 180,4 kilogram ganja bertempat di halaman Gedung Pemberantasan BNNP Aceh pada Senin (24/03/2025).
Barang haram tersebut dihancurkan dengan cara diblender dan dibakar, disaksikan langsung oleh jajaran aparat penegak hukum.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa pemusnahan itu sebagai langkah nyata dalam memerangi peredaran narkotika di Aceh.
” Dengan kegiatan pemusnahan narkotika ini, kita bisa menyelamatkan ratusan ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya pada wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNNP Aceh pada Februari dan Maret 2025 di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Selain menyita narkotika dalam jumlah besar, petugas juga menangkap 9 pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Brigjen Marzuki juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat.
” Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi dan dukungan kepada BNN serta aparat penegak hukum lainnya. Bersama, kita wujudkan Aceh yang bersih dari narkotika,” tegasnya.
BNNP Aceh menegaskan akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba dan memastikan para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Provinsi Aceh, Bea Cukai, TNI AL, dan Balai POM, yang menegaskan pentingnya sinergi antar instansi dalam memberantas narkoba. (J J)