Ragam  

BPK Temukan Selisih Pekerjaan Jalan dan Jembatan Rp101 Miliar, Pengamat Minta Audit Investigatif

BLOKBERITA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan terhadap dokumen desain (construction drawing) dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2023.

Temuan tersebut diungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan oleh BPK bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), UPTD Dinas PUPR Sumut, staf Inspektorat, dan penyedia jasa. Dari pengujian mutu kepadatan aspal, diketahui terdapat selisih pekerjaan sebesar Rp101.786.503.765,32.

Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik dan anggaran, Elfanda Ananda, menyatakan bahwa proyek infrastruktur sangat rawan disalahgunakan. Menurutnya, anggaran infrastruktur tergolong “seksi” karena nilai pagunya besar sementara pengawasan seringkali lemah.

“Antara pelaksana dan pengawas acapkali bekerjasama sehingga penyimpangan sulit dibongkar kecuali oleh pihak yang memiliki keahlian teknis. Masyarakat awam juga kesulitan mengawasi karena minim informasi soal nilai proyek,” ujar Elfanda, Selasa (1/7/2025).

Ia menilai, temuan BPK dengan nilai selisih mencapai Rp101 miliar itu memperpanjang daftar persoalan korupsi infrastruktur di Sumut. Sayangnya, menurut Elfanda, BPK hanya merekomendasikan pengembalian keuangan negara, tanpa menyentuh aspek hukum lebih lanjut.

“Audit investigatif seharusnya segera dilakukan, dan DPRD Sumut mestinya mengambil peran untuk melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum. Namun, ini justru jauh dari harapan publik,” tegasnya.

Elfanda juga mempertanyakan tindak lanjut dari pengembalian dana tersebut. Ia menyoroti kerugian masyarakat akibat kualitas pembangunan yang tidak sesuai harapan.

“Rakyat adalah pihak yang paling dirugikan. Proyek seharusnya menghasilkan kualitas pembangunan yang baik, bukan sekadar formalitas belaka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Elfanda meminta Pemprov Sumut untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pekerjaan curang. Ia mendesak agar perusahaan tersebut diblacklist dan tidak lagi diberikan proyek pemerintah.

“Pemprov Sumut seharusnya tidak diam. Apalagi jika pemborong memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan, seperti yang terjadi dalam kasus OTT beberapa waktu lalu. Perusahaan curang harus diberikan sanksi tegas, termasuk mencantumkan pemiliknya dalam daftar hitam,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Sumut belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut.
(RS).

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *