BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B bersama Pemerintah Kota Medan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Minggu (8/3/2026).
Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tersebut dilaksanakan di Jalan Tirto Ujung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan dihadiri masyarakat setempat yang antusias mengikuti pemaparan terkait hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Namun dalam kegiatan tersebut, Camat Medan Tembung dilaporkan tidak hadir meskipun undangan telah disampaikan sebelumnya. Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menyayangkan ketidakhadiran Camat Medan Tembung dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurut Wong, kegiatan sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan dalam dua sesi pada hari yang sama. Sesi pertama digelar pada pagi hari di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Sedangkan sesi kedua dilaksanakan di Jalan Tirto Ujung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
“Undangan sudah kita sampaikan kepada pihak kecamatan. Namun sampai kegiatan berlangsung camat tidak hadir juga, padahal ada dua sesi sosialisasi yang kita laksanakan hari ini,” ujar Wong di sela kegiatan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPRD untuk menyampaikan produk hukum daerah kepada masyarakat agar dapat dipahami serta dilaksanakan dengan baik.
Perda Nomor 2 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia, termasuk pemenuhan hak-hak dasar seperti akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, serta fasilitas umum yang ramah disabilitas.
Wong menegaskan bahwa kehadiran pihak kecamatan dalam kegiatan sosialisasi sangat penting, karena mereka merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat di wilayahnya.
“Peran kecamatan sangat penting untuk membantu menyampaikan dan menjalankan aturan ini di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Wong juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia di lingkungan sekitar. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelompok rentan tersebut mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang setara dalam kehidupan sosial.
Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia serta dapat bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan yang lebih inklusif di Kota Medan.(RS)












