Cukup Kumpulkan Bukti 2 Tersangka Pencurian Diciduk

kedua tersangka pencurian yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satreskrim Polres Padangsidempuan mengungkap kasus pencurian dan pemberatan di Jalan Garuda, Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Dan dua tersangka diamankan berikut barang bukti turut disita.

” Penangkapan dilakukan setelah kami berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat,” ujar Kapolres AKBP Wira Prayatna pada pers, kemarin.

Dia mengatakan, terungkapnya kasus tersebut dari laporan polisi (LP/B/123/III/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut) pada 21 Maret 2025.

Selaku pelapor, Edysah Siregar (52), melaporkan pencurian di rumah sewa milik kliennya. Kejadian itu Jumat 21 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelapor menemukan kerusakan pada ventilasi kamar mandi dan sejumlah barang telah raib.

Kerugian yang dialami mencapai Rp 9.150.000. Sedangkan sejumlah barang yang hilang yakni, tiga pintu besi, empat mesin pompa air merk Sanyo dan delapan bak fiber.

Setelah petugas melakukan penyelidikan dan terungkap dua pelaku diduga terlibat, yaitu pria berinisial Da (22) dan RN (23), keduanya wiraswasta dan beralamat di Jalan HT Rizal Nurdin, Desa Sigulang, Padangsidimpuan Tenggara.

Selanjutnya, pada Selasa malam (22/04/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan kedua pelaku di Pijorkoling, Desa Sigulang. (J J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *