Dari 3 Lokasi Tiga Tersangka Pemain Judol Diciduk

ketiga tersangka pemain judol yang diamankan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie mengamankan tiga tersangka tindak pidana perjudian online (Judol) pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, (27-28/05/2025).

Penangkapan di tiga lokasi berbeda yang berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian melalui jaringan internet.

Kapolres AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar membenarkan hal itu pada Kamis (29/05/2025).

Kasat menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial AH (20), warga Gampong Tunong Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Lalu MR(25), warga Gampong Jurong Raya, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie dan ZI (25), warga Gampong Rambayan Lueng Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.

Dia mengatakan pula penangkapan dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya. Dan pada pukul 22.00 Wib, Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan patroli rutin serta mendapati seorang laki-laki di sebuah warung kopi HB Kupi, Gampong Cot Teungoh, Kecamatan Pidie sedang bermain judi online jenis Mah Jong menggunakan ponsel. Pelaku diketahui bernama AH (20) yang langsung diamankan.

Selanjutnya, pada pukul 23.30 Wib, tim juga mengamankan tersangka kedua yakni MR (25) yang tertangkap tangan sedang bermain judi online di Warkop Senyum Ketawa, Gampong Dayah Caleu, Kecamatan Indrajaya.

Kemudian penangkapan ketiga sekira pukul 00.00 WIB di Gampong Rambayan Lueng, Kecamatan Peukan Baro tersangkanya ZI (25) yang juga sedang bermain judi online jenis Mah Jong.

Ketiganya bersama barang bukti berupa satu iPhone 13, satu iPhone 11 dan satu ponsel Realme biru, langsung digelandang ke Polres Pidie guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat AKP Dedy menekankan bahwa itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas tindak pidana perjudian online yang meresahkan masyarakat.

” Dalam sebulan terakhir ini, Satreskrim Polres Pidie telah mengamankan 7 pelaku judi online di sejumlah lokasi. Penindakan ini akan terus kami intensifkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bersih dari praktik perjudian,” tegasnya pada wartwan.

Terhadap para pelaku disangkakan melanggar pasal 20 dan/atau pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur larangan dan sanksi terhadap perbuatan maisir atau perjudian.

Kasat menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian, termasuk yang menggunakan jaringan internet.

” Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Laporkan bila mengetahui adanya aktivitas serupa agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *