BLOKBERITA.COM – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Sinaga, membenarkan dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) guna dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi III DPRD Medan.
Pemanggilan David Roni dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejatisu Nomor: Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025. Hal tersebut dituangkan dalam surat resmi Kejatisu Nomor: B-1085/L.2.5/Fd.2/08/2025 tentang Permintaan Keterangan yang dijadwalkan pada Kamis (21/8/2025) di Kantor Kejatisu, Jalan Jenderal A.H. Nasution No. 1C, Medan.
Saat dikonfirmasi, David Roni mengaku hanya untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan pemerasan.
“Saya dipanggil hanya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/8/2025).
Sementara itu, Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, juga membenarkan adanya pemanggilan terhadap anggota DPRD Medan dari Komisi III. Menurutnya, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).
“Benar, tim Pidsus melakukan permintaan keterangan pada tahap penyelidikan,” katanya
Pemanggilan ini menambah perhatian publik terhadap dugaan praktik pemerasan yang mencoreng lembaga legislatif di Kota Medan.
(RS)