BLOKBERITA.COM – Praktek ilegal loging terjadi di Kecamatan Medan Baru, dimana 3 batang pohon harus ditebang guna kepentingan bisnis.
Hal ini didapati awak media di salah satu jalan di Kecamatan Medan Baru yang dengan sengaja, menebang pohon yang ada di pinggir jalan yang diduga dengan maksud agar tidak menghalangi, salah satu bangunan yang akan dibuka sebagai tempat usaha cafe.
Informasi ini didapat dari salah seorang pekerja yang sedang bekerja merenovasi bangunan tersebut untuk dijadikan cafe,” ini mau dijadikan cafe bang, pohon itu yang nebang orang PU bang,” ucapnya.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang mengatur tentang penebangan pohon adalah Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Perda ini mengatur mengenai larangan menebang pohon di jalur hijau, taman atau sepanjang jalan kecuali untuk kepentingan dinas atau keselamatan manusia.
Lebih detailnya, Perda Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 17, ayat (1), huruf f melarang tindakan memanjat, memotong, atau menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, atau taman, kecuali untuk kepentingan dinas dan/atau keselamatan manusia.
Selain Perda Nomor 10 Tahun 2021, ada juga Peraturan Wali Kota Medan Nomor 72 Tahun 2023 yang mengatur tentang perlindungan pohon, yang juga menegaskan larangan tersebut.
Dilihat dari peraturan diatas, penebangan pohon tersebut jelas melanggar aturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. Karena itu bukan kepentingan Dinas atau keselamatan manusia melainkan kepentingan bisnis.
Mirisnya, tampak bonggol sisa penebangan pohon dibakar diduga agar tidak tampak adanya bekas penebangan.
Saat dikonfirmasi Camat Medan Baru, Frans Siahaan terkait hal ini enggan memberikan jawaban.
(RS).