Hukrim  

Denpom 1/5 Medan Gelar Rekonstruksi Kasus Oknum TNI Bunuh Istri di Sei Semayang

BLOKBERITA.COM – Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oknum prajurit TNI Kodam I/BB, Serma TDA, terhadap istrinya A (34). Rekonstruksi berlangsung di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (25/8/2025) dengan pengamanan ketat aparat Polisi Militer.

Rekonstruksi dihadiri DanDenpom 1/5 Medan, Letkol Cpm Hanri Wira dan dipimpin oleh Dansat Idik Denpom 1/5 Medan, Kapten CPM A. Basri Ritonga, didampingi penyidik Letnan Dua (Letda) Cpm Pebruari P. Tobing. Tersangka Serma TDA dihadirkan di lokasi dengan mengenakan baju tahanan berwarna kuning dan penutup kepala hitam untuk memperagakan kembali perbuatannya.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan delapan adegan yang menggambarkan secara detail kronologi peristiwa pembunuhan. Adegan ketiga menjadi perhatian utama, ketika tersangka mengambil sangkur M16 dari atas lemari lalu menikamkan senjata tersebut ke tubuh istrinya hingga korban terkapar.

“Total ada delapan adegan yang diperagakan. Dari adegan itu terlihat jelas bagaimana tersangka melakukan penusukan menggunakan sangkur M16,” ungkap Kapten CPM A. Basri Ritonga di sela kegiatan.

Sementara itu, penyidik Letnan Dua (Letda) Cpm Pebruari P. Tobing mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan motif tindakan tersangka dipicu oleh persoalan ekonomi rumah tangga. “Motif sementara adalah faktor ekonomi. Hal ini masih terus kami dalami untuk melengkapi berkas penyidikan,” jelasnya.

Rekonstruksi tersebut menarik perhatian warga sekitar. Puluhan masyarakat memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya proses hukum. Tidak sedikit dari mereka yang meneriaki tersangka dengan nada marah ketika adegan penusukan diperagakan. Petugas pun beberapa kali harus mengingatkan warga agar tidak mengganggu jalannya rekonstruksi.

Pihak Denpom menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke peradilan militer. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI aktif yang justru tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Aparat menegaskan tidak ada toleransi terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana, apalagi kasus berat seperti pembunuhan.

Dengan digelarnya rekonstruksi ini, diharapkan proses penyidikan berjalan transparan sekaligus memberi gambaran jelas kepada masyarakat tentang kronologi kejadian sebenarnya.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *