BLOKBERITA.COM – Komandan Denpom I/5 BB Letkol Hanri Wira Kesuma melalui Kapten Keriadi mendatangi LBH Medan untuk menyampaikan surat penetapan tersangka secara resmi kepada anggota TNI/Babinsa Koramil 03/MD Kodim 0201/Medan Serda RP.
Penetapan tersangka terhadap Serda RP diketahui berdasarkan Surat Panggilan Nomor:PGL/03/I/2025/IDIK, tertanggal 7 Januari 2025 yang ditandatangani langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 BB.
Dalam siaran persnya di Medan, Jumat (10/01/2025) Direktur LBH Medan Irvan Sahputra didampingi Richard Daniel Hutapea, menyampaikan bahwa Anggota TNI/Babinsa Koramil 03/MD Kodim 0201/Medan a n Sersan Dua (Serda) RP sebagai tersangka dalam kasus almarhum MHS (15) korban penyiksaan pada 24 Mei 2024 di Jalan Benteng Hulu, Medan Tembung, berdekatan dengan SMP Negeri 29 Medan. Meski begitu, sampai saat ini yang bersangkutan belum ditahan.
” LBH Medan mendesak Denpom I/BB untuk segera menahan tersangka demi tegaknya hukum dan keadilan,” tegasnya.
Selain itu, Lenny Damanik (ibu korban) juga telah membuat laporan secara langsung ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI di Jakarta guna mendesak tersangka di proses dan diadili.
” Dugaan penyiksaan terhadap almarhum MHS seorang pelajar SMP telah melanggar UUD 1945, UU 39/1999 tentang HAM, UU 5/1998, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, ICCPR, DUHAM dan KUHPidana Militer,” tegasnya.
Disebutkan, dugaan penyiksaan yang mengakibatkan tewasnya MHS bermula saat duduk-duduk dekat jembatan rel kereta api (antara tembung dengan perumnas) melihat adanya tawuran antar kelompok remaja.
Kiranya tawuran tersebut dilakukan penertiban oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP. Sehingga menyebabkan kerumunan yang tawuran berlari kearah korban lalu diduga seorang anggota TNI menangkap korban dan memukul bagian leher hingga terjatuh ke bawah jembatan di rel kereta api.
Akibat dipukul kepala korban berdarah. Tidak berhenti sampai disitu pada saat korban mau naik ke jembatan, aparat tersebut kemudian mencengkram baju korban dan melemparkannya ke arah rel seraya terus melakukan penyiksaan terhadap korban sampai luka lebam di bagian dada, tangan dan kaki, yang menyebabkan meninggal dunia.
Ibu korban Lenny Damanik merasa ada kejanggalan terhadap kematian anaknya MHS. Namun, walau dalam keadaan masih berduka, ibu korban menguatkan diri untuk membuat laporan polisi di Polsek Medan Tembung.
Tetapi setelah sampai di Polsek Medan Tembung dan menunggu lama (hingga berjam-jam) Pihak Polsek mengarahkan ibu korban untuk membuat Laporan Polisi di Detasemen Polisi Militer I/5 BB dikarenakan adanya keterlibatan anggota TNI dalam tewasnya MHS.
Atas arahan Polsek Medan Tembung tersebut tanpa pikir panjang ibu korban pun membuat Laporan di Denpom I/5 BB sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 di Denpom I/5 Medan.
Terkait Laporan Pengaduan tersebut pihak Denpom I/5 BB meningkatkannya menjadi Laporan Polisi Nomor: LP-01/A-01/I/2025/Idik tertanggal 5 Januari 2025.
Berdasar hal itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan Hukum dan HAM, serta merupakan kuasa hukum ibu kandung almarhum MHS menduga penetapan tersangka terhadap Serda RP merupakan buktinya adanya dugaan penyiksaan terhadap tewasnya MHS.
Namun, dengan telah ditetapkannya Serda RP, LBH Medan juga mengkritik dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka ada kejanggalan. Dimana dalam panggilan tersebut tersangka diduga karena kesalahannya (kealpaannya) mengakibatkan MHS meninggal dunia.
Hal ini secara hukum tidaklah tepat, jika dilihat dari kronologis kejadian dan keterangan para saksi apa yang dialami almarhum itu merupakan tindakan penyiksaan yang menyebabkan kematian.
” Oleh karena itu secara tegas LBH Medan meminta dugaan yang sebelumnya ditetapkan Denpom I/5 BB untuk diganti dengan dugaan tindak pidana penyiksaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP jo UU No 5/1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Tidak hanya itu, korban juga seorang anak, maka sepatutnya Denpom I/5 BB juga menuangkan pula UU No 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas siaran pers LBH Medan. (ZFH)