Medan  

Diduga Bangunan Kupi di Jalan Asrama Tak Miliki Ijin PBG

BLOKBERITA.COM – Pembangunan gedung bisnis yang tak miliki ijin semakin marak di kota Medan, pada hal Pemko Medan sedang giatnya untuk meningkatkan PAD dari retribusi salah satunya perijinan bangunan gedung.

Salah satu bangunan gedung yang informasinya didapat awak media akan digunakan untuk bisnis Kupi terletak di Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia diduga tak memiliki ijin PBG.

Hal ini berbanding terbalik dengan program Pemko Medan, yang mana sedang giatnya untuk meningkatkan PAD malah pemilik usaha yang diduga dengan sengaja menentang program tersebut.

Saat dikonfirmasi Camat Medan Helvetia, Junaedi terkait bangunan tersebut tak mau memberikan jawaban alias bungkam.

Padahal sangat jelas PBG diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021 serta Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung Pasal 36A ayat 1, menyatakan bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dapat dilakukan setelah mendapatkan PBG. Namun peraturan ini sepertinya sering diabaikan oleh pemilik ataupun pihak developer bangunan.

Dan untuk sanksi terkait Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan turunannya. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 63-65 (terkait dengan sanksi administratif dan pidana).

Diminta kepada Dinas PKPCKTR dan Sat-Pol PP Kota Medan melakukan tindakan terhadap bangunan tersebut.
(RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *