Medan  

Diduga Diatas Harga Pasar, Jaksa Diminta Periksa Pengadaan Tanah UPT Damkar Medan Rp2,6 Miliar

BLOKBERITA.COM – Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Belawan, untuk mengusut pengadaan lahan senilai Rp2,68 miliar untuk pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Lahan seluas ribuan meter persegi itu dibeli dari seseorang bernama Rita Handayani dan berlokasi di Jalan Kapten Rahmad Budin, tepat di seberang SMP Negeri 20 Medan. FKSM menilai harga yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Medan terlalu tinggi dibandingkan nilai pasar di kawasan tersebut.

“Kami mengecek langsung ke lapangan. Harga tanah di sekitar lokasi hanya sekitar Rp1,5 juta per meter. Tapi kenapa Pemko Medan membayar jauh di atas itu? Kami menduga ada kejanggalan yang harus diusut oleh jaksa,” ujar Ketua Umum FKSM, Irwansyah, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Berdasarkan informasi yang dikantongi FKSM, pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 12.71/04.0/000237/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tertanggal 14 Juli 2025. SP2D itu diteken oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemko Medan, Yus Agustine Leo. Sementara Surat Perintah Membayar (SPM) dikeluarkan pada 1 Juli 2025.

Proyek tersebut tercatat berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Dana senilai Rp2.686.001.000 ditransfer ke rekening atas nama Rita Handayani di salah satu bank swasta nasional.

Tak hanya soal harga, FKSM juga menyoroti keabsahan dokumen-dokumen pelengkap pengadaan tanah tersebut. Mereka menduga beberapa dokumen bertanggal 3 Juni 2025 justru diteken setelah pembayaran dilakukan.

Sementara itu, pantauan di lokasi lahan pada Selasa (5/8/2025) menunjukkan bahwa tanah yang dimaksud masih berupa semak belukar dan belum terdapat tanda-tanda sebagai aset resmi Pemko Medan.

Sejumlah warga sekitar juga mengonfirmasi bahwa harga tanah di kawasan tersebut umumnya masih berkisar Rp1,5 juta per meter persegi. “Dulu tanah itu pernah ditawarkan ke warga dengan harga segitu juga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

FKSM berharap Kejaksaan segera turun tangan agar potensi kerugian negara bisa dicegah dan proses pengadaan tanah ke depannya lebih transparan.

Dinas PKPCKTR Medan melalui Kabid Tata Ruang, Dina enggan memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (RS)

Exit mobile version