BLOKBERITA.COM – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjatuhi hukuman disiplin terhadap Kepala Kejari Kabupaten Aceh Tengah Andi Hendrajaya.
Kepada wartawan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hasrul membenarkan hal tersebut. ” Iya benar Pak Andi diganti, tinggal nunggu siapa gantinya. Hukumannya sudah turun, namun surat resmi hukumannya belum ada,” ucapnya pada Selasa malam (28/05/2025).
Sebagaimana pemberitaan, Andi Hendrajaya resmi selaku Kajari Aceh Tengah telah dicopot dari jabatannya. Kabar itu santer tersiar dalam seminggu terakhir belakangan ini.
Informasi menyebut, pencopotan itu kemungkinan adanya indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam ‘cawe-cawe’ Dana Desa di Kabupaten Aceh Tengah melalui program pelatihan Life Skill Aparatur Kampung beberapa waktu lalu.
Dimana kasus tersebut sempat menjadi atensi dari pihak Kejati Aceh. Bahkan, turut melibatkan selaku penanggung jawab salah satu kantor berita swasta untuk hadir di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.
Pemanggilan tersebut termuat dalam surat permintaan keterangan nomor: B-899/L.1.7/H.I.3/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh, Adi Tyogunawan.
Sebelum pemanggilan penanggung jawab awak media terkait, Kejati Aceh juga memanggil jajaran Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Aceh Tengah terkait dengan dugaan permintaan uang dan proyek.
Meski begitu, hingga kini belum diketahui secara pasti perihal tentang pencopotan Kajari Aceh Tengah Andi Hendrajaya dari jabatannya itu. (JJ)