Diduga, Narasumber Pimpinan DPRD Medan Berinisial SP Rutin Dinas Luar Provinsi Setiap Pekan

BLOKBERITA.COM – Seorang narasumber pimpinan DPRD Kota Medan berinisial SP diduga rutin melakukan perjalanan dinas ke luar provinsi hampir setiap minggu. Informasi yang dihimpun menyebutkan, perjalanan tersebut menggunakan fasilitas dan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan penelusuran, posisi narasumber di lingkungan DPRD pada dasarnya bukanlah jabatan struktural maupun fungsional yang memiliki kewenangan administratif layaknya anggota dewan atau aparatur sipil negara (ASN). Secara regulasi, pembiayaan perjalanan dinas yang bersumber dari APBD harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa setiap penggunaan APBD harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Artinya, setiap belanja perjalanan dinas wajib memiliki dasar tugas, relevansi dengan kepentingan daerah, serta dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur bahwa perjalanan dinas dibebankan kepada APBD hanya dapat dilakukan oleh pejabat daerah, ASN, atau pihak lain yang secara resmi ditugaskan dan memiliki surat perintah tugas (SPT) yang jelas. Jika narasumber tidak memiliki status kepegawaian atau penugasan resmi yang sah, maka pembiayaan rutin setiap minggu berpotensi menyalahi ketentuan tersebut.

Prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran juga diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur batasan biaya perjalanan dinas dan penerima yang berhak.

Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Sekretaris DPRD Kota Medan, Ali Sipahutar, tidak memberikan penjelasan. Saat dihubungi melalui WhatsApp, yang bersangkutan enggan menjawab pertanyaan terkait dasar hukum dan frekuensi perjalanan dinas narasumber tersebut.

Sejumlah pengamat tata kelola keuangan daerah menilai, apabila benar perjalanan dinas dilakukan rutin setiap minggu tanpa urgensi dan dasar penugasan yang jelas, maka hal itu berpotensi melanggar asas efektivitas dan efisiensi anggaran.(Red)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *