Medan  

Diduga Satpol PP Kota Medan Mandul, Bangunan Gedung di Gg. Anjelir Sei Sikambing C2 Tak Miliki PBG Berdiri Tegak

BLOKBERITA.COM – Bangunan gedung dua lantai yang diduga untuk kepentingan bisnis terletak di Gg Anjelir Lingkungan 6 Kelurahan Sei-Sikambing C2 Medan Helvetia, belum memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Mirisnya, pembangunan sudah berjalan bekisar 60 persen meskipun tak memiliki Ijin PBG yang dikeluarkan dari Pemko Medan. Dan anehnya bangunan yang persis dibelakang kantor Lurah Sei Sikambing C2, tidak mendapatkan penindakan tegas oleh pihak terkait, dan terkesan tutup mata.

Informasi yang di dapat dari Dinas PKPCKTR sudah di berikan peringatan yang ke dua. Diminta kepada Satpol PP kota Medan untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan tersebut, karena hingga kini diduga belum ada niat baik pemilik bangunan untuk melakukan proses pengurusan PBG nya.

Saat dikonfirmasi Lurah Sei-Sikambing C2 Medan Helvetia, David mengatakan sudah memberikan himbauan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pengurusan ijin PBG nya,” kami sudah himbau pemilik bangunannya untuk membuat PBG nya bang,” ucap David, Rabu (21/5/25) kepada wartawan.

Pada hal sangat jelas PBG diatur dalam UU No.11 Tahun 2020 Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, namun peraturan ini sepertinya sering diabaikan oleh pemilik atau pun pihak developer bangunan.

Sementara menurut Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung Pasal 36A ayat 1 menyatakan bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, dapat dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Dan untuk sanksi terkait Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan turunannya. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 63-65 (terkait dengan sanksi administratif dan pidana).

Jadi menurut aturan yang ada jelas pemilik bangunan gedung tersebut sudah melanggarnya, tinggal menunggu keberanian Satpol PP kota Medan untuk mengeksekusi bangunan tersebut.
(RS).

Exit mobile version