BLOKBERITA.COM – Sakdiah Ismail (64) janda miskin, warga Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Peudada Bireun, gagal mendapatkan rumah bantuan layak huni dari Pemerintah Aceh.
Bantuan rumah layak huni untuk dirinya itu diduga dijual oleh oknum tertentu ke orang lain karena tidak mampu memberikan sejumlah uang sebesar Rp15 juta.
Rumah layak huni bantuan Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh untuk Sakdiah Ismail dialihkan ke Desa Blang Kururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Bantuan rumah itu kemudian telah dibangun untuk orang lain, tapi masih tertulis penerima manfaat atas nama Sakdiah Ismail dengan NIK 1111034107XXXXXX.
” Nama dan NIK itu milik saya, tapi bantuan rumah itu dibangun untuk orang lain,” lirihnya pada awak media, Jumat (16/05/2025).
Lalu, dia menceritakan bahwa setahun lalu dirinya didatangi orang tertentu ke rumahnya. ” Kata orang tersebut, saya akan mendapatkan bantuan rumah layak huni dari Pemerintah Aceh, tapi harus menyiapkan uang sebesar Rp15 juta,” ungkapnya.
Dia diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta saat rumah bantuan itu mulai dibangun. ” Saat itu saya spontan menjawab, kalau Rp15 juta saya tidak punya uang sebanyak itu. Buat makan sehari-hari saja susah,” tuturnya yang mengulang perkataannya kepada orang yang diduga agen bantuan rumah untuk warga miskin, bersumber dari pokir salah seorang anggota DPRA.
Karena tidak bisa memberikan uang sebanyak itu, lanjut dia, bantuan rumah layak huni itu pun dialihkan ke orang lain yang tidak dikenal.
” Rumah bantuan itu mungkin sudah dijual ke orang lain, dengan menggunakan identitas saya sebagai penerima manfaat,” jelasnya yang tinggal digubuk reot sampai saat ini.
“APH di Bireuen sudah tahu beberapa bulan yang lalu mereka ada ke rumah saya, dimintai keterangan dan saya pun menjelaskan apa yang saya alami,” tambahnya. (J J)