BLOKBERITA.COM – Sidang putusan Perkara Register No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 yang telah digelar di Peradilan Militer I/02 Medan dinilai putusannya lebih ringan dari ‘maling ayam’.
” Tuntutan oditur militer yang hanya 1 tahun penjara terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi dan alih-alih berharap ingin mendapatkan keadilan, justru hakim malah memperparah hancurnya keadilan dengan memutus hanya 10 bulan penjara atau dengan kata lain lebih ringan dari putusan maling ayam,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra dalam siaran persnya di Medan, Selasa (21/10/2025).

Dalam keterangannya itu, tim kuasa hukum yang mendampingi ibu kandung dari almarhum MHS (15) korban penyiksaan hingga tewas dipersidangan adalah dua rekannya yakni Richard SD Hutapea dan Fernanda Wibowo.
LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap Penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum ibu korban juga menilai jika putusan yang sangat ringan terhadap terdakwa itu jelas-jelas telah melukai rasa keadilan dan menyalahi aturan hukum serta HAM.
” Putusan atas terdakwa Sertu Riza Pahlivi itu tercatat menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer,” tegasnya.
Oleh karenanya, dengan putusan tersebut secara jelas telah mengambarkan sulitnya untuk mendapatkan keadilan di peradilan militer. Namun begitu, Lenny Damanik (ibu kandung dari MHS) dan LBH Medan telah meminta kepada oditur militer untuk melakukan upaya hukum banding.
” Tidak hanya itu LBH Medan juga akan melaporkan pihak majelis hakim perkara a quo ke Mahkamah Agung dikarenakan adanya dugaan kejanggalan putusan terhadap terdakwa sertu Riza Pahlivi,” ungkapnya.
” Berkaca dari putusan kasus MHS dan ada beberapa kasus lain yang juga diputus ringan dan tidak memberikan keadilan, maka sudah sepatutnya secara hukum LBH Medan mendesak pemerintah untuk melakukan Reformasi Peradilan Militer,” tambahnya.
Padahal sesungguhnya tindakan dari terdakwa telah bertentangan dengan pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun Penjara. (JJ)