BLOKBERITA.COM – Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial (Medsos).
Demikian disampaikannya terkait adanya beberapa pemberitaan disejumlah Medsos yang menerbitkan informasi tentang pembuatan Surat ijin mengemudi (Sim) gratis. ” Hoax itu,” sebutnya pada pers melalui whatsapp, Kamis (16/01/2025).
Dia mengatakan apabila masyarakat menemukan suatu informasi agar bertanya langsung ke instansinya maupun mengunjungi webside resmi atau memastikan informasi itu diterbitkan dari lembaga yang berbadan hukum.
Tarif pembuatan Sim di Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 76/2020, tentang tarif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pasal 1 huruf a,b dan pasal 8.
Yakni, (a) pengujian untuk penerbitan Sim baru. (b) Penerbitan perpanjangan Sim. Sedangkan pasal (8) seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara, tujuannya menunjang pembangunan nasional. (ZFH)