Ditresnarkoba Polda Sumut Gelar Pra Rekonstruksi Di Mahkota Hall & KTV Tersya

Dirnarkoba Poldasu Kombes Calvijn saat pra rekonstruksi bersama personil dan tersangka. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar pra rekonstruksi kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (22/07/2025) untuk mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan.

Awalnya, pra rekonstruksi hanya mengungkap 9 adegan. Namun, hasil pendalaman petugas berhasil mengungkap total 19 adegan transaksi narkoba. Di antaranya terdapat dua adegan saat tersangka berinisial G memberikan pil ekstasi kepada pemesan.

G awalnya menyerahkan 4 butir ekstasi, lalu keluar ruangan dan kembali membawa 5 butir tambahan untuk diserahkan kepada orang yang sama di dalam tempat hiburan tersebut.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa d lokasi itu sebelumnya telah menjadi sasaran dalam Operasi Antik, sekitar sebulan lalu.

Dalam operasi tersebut, tersangka lain berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Khusus (DPOK) telah melarikan diri, meninggalkan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa Kota Tanjung Balai menjadi salah satu titik fokus dalam pemberantasan narkotika.

Dia juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa tempat hiburan yang secara terang-terangan memperjualbelikan narkoba kepada para pengunjung.

Penangkapan tersangka G dilakukan sebelumnya, Kamis dini hari (10/07/2025) saat hendak melakukan transaksi narkoba di ruang Crown, lantai 3 Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 9 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp, terdiri dari 4 butir dalam kotak korek api dan 5 butir lainnya di dalam plastik klip bening.

Dalam pemeriksaan, G mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial B di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai pada 2 Juli 2025. Dia membeli pil tersebut seharga Rp160.000 per butir dan berniat menjualnya kembali seharga Rp240.000 per butir untuk mendapatkan keuntungan.

Kini, tersangka G bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *