Dittipidsiber Polri Ringkus 2 Tersangka Kelola Situs Konten Porno Anak

Logo Siber Polri. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran konten pornografi anak yang diperjualbelikan melalui media sosial Telegram.

Dalam operasi itu, dua tersangka berinisial MM dan F ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola grup berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Tersangka MM ditangkap pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, diketahui mengelola 12 grup Telegram dengan ratusan anggota per grup.

Melalui akun Telegram @asupan_croot dan @asupan_croot01, MM menjual akses ke grup tersebut dengan tarif Rp 25.000 hingga Rp 100.000 per anggota. Dari tangan tersangka, penyidik menyita dua unit handphone dan satu laptop yang berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis.

Sementara itu, tersangka F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan. Yang bersangkutan terbukti menjual akses ke grup dan channel Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang memiliki puluhan ribu subscriber.

Harga akses ke grup tersebut bervariasi antara Rp 49.000 hingga Rp 299.000. Dari penggeledahan, penyidik menyita tiga unit handphone yang menyimpan ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Kasatgas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jeffri Dian, menegaskan bahwa penindakan itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari kejahatan berbasis digital.

” Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya pada pers, kemarin.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 37 juncto pasal 11 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Disamping itu, Polri juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi seksual anak secara online. (J J)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *