BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menangkap buronan/Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi, Aidi Akhyar (38), di Kuta Binjei, Aceh Timur, kemarin.
Tersangka merupakan warga Gampong Fajar, Darul Hikmah, Aceh Jaya dan telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5,1 juta meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, tahun 2016. Negara dirugikan sebesar Rp12,6 miliar berdasarkan audit Inspektorat Aceh Jaya.
” Tersangka sudah dipanggil tiga kali, namun tidak kooperatif. Kami lakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis pada pers, Rabu (09/04/2025).
Tersangka telah melarikan diri selama satu tahun usai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 perihal Penetapan Tersangka Aidi Akhyar yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016.
Tersangka disangkakan melanggar UU Tipikor pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
” Kini tersangka telah dibawa ke Kejati Aceh untuk diserahkan ke Kejari Aceh Jaya. ” Kami mengimbau DPO lainnya agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi buronan,” tukasnya. (J J)