BLOKBERITA.COM – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok, Selasa (17/6/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, didampingi para Wakil Ketua, yaitu H. Rajudin Sagala, H. Zulkarnain, dan Hadi Suhendra, serta dihadiri anggota dewan lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Medan, Rico Waas, bersama Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Medan menyampaikan tanggapannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Medan. Ia menekankan pentingnya pembaruan regulasi terkait kawasan tanpa rokok seiring perkembangan zaman, khususnya menyangkut fenomena rokok elektrik (vape).
“Setiap tahun pola perilaku masyarakat terus berubah, termasuk dalam hal konsumsi rokok. Karena itu, peraturan harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, seperti penggunaan rokok elektrik, agar masyarakat memahami dampaknya di lingkungan sekitar,” ujar Rico Waas dalam sesi doorstop usai rapat paripurna.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan nota pembahasan dari Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Medan sebagai dasar proses pembahasan selanjutnya di tingkat legislatif.
(RS).