BLOKBERITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) segera menuntaskan kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang hingga kini masih tersisa ratusan miliar rupiah.
Desakan ini muncul menyusul belum tuntasnya penyaluran dana sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/283/KPTS/2025 tertanggal 22 April 2025, yang menetapkan total alokasi DBH pajak untuk Kota Medan sebesar Rp423,12 miliar.
Rinciannya terdiri dari kurang salur transfer tahun 2023 sebesar Rp27,25 miliar, kurang salur 2024 sebesar Rp201,90 miliar, dan bagi hasil tahun 2025 sebesar Rp193,96 miliar.
Namun hingga 12 September 2025, Pemprov Sumut baru menyalurkan Rp136,91 miliar, meliputi pembayaran kurang salur 2023 sebesar Rp27,25 miliar, kurang salur 2024 sebesar Rp28,65 miliar, serta bagi hasil 2025 sebesar Rp81 miliar.
Selanjutnya, pada 30 September 2025, Pemprov kembali menyalurkan tambahan dana sebesar Rp6,4 miliar untuk menutupi sebagian kekurangan tahun 2024.
Dengan demikian, hingga akhir September, sisa kewajiban Pemprov Sumut kepada Pemko Medan masih mencapai Rp279,81 miliar, terdiri dari kekurangan salur tahun 2024 senilai Rp166,85 miliar dan kekurangan bagi hasil tahun 2025 sebesar Rp112,95 miliar.
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menilai keterlambatan ini berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah, terutama dalam pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.
“Dana bagi hasil merupakan hak keuangan daerah yang bersumber dari penerimaan pajak provinsi. Kami mendesak Pemprov Sumut untuk segera menyalurkan seluruh sisa dana bagi hasil yang menjadi hak Kota Medan,” tegas Wong, Rabu (8/10/25).
Ia mengingatkan, keterlambatan penyaluran jangan sampai menghambat pelaksanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, maupun kewajiban pemerintah daerah lainnya.
“Prinsip keadilan fiskal harus ditegakkan agar seluruh kabupaten/kota di Sumut, termasuk Medan, dapat berkembang secara seimbang,” tambahnya.
Wong juga menyoroti pentingnya koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penyaluran DBH untuk mencegah timbulnya persoalan keuangan di kemudian hari.
“Kami berharap Pemprov Sumut menunjukkan komitmen terhadap tertib administrasi dan pengelolaan keuangan yang akuntabel. Penyelesaian sisa kurang salur ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap daerah dan masyarakat,” pungkasnya.(RS)