DPRD Medan Desak Presiden Tetapkan Bencana Sumatera Sebagai Status Bencana Nasional

BLOKBERITA.COM – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menetapkan bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat sebagai Status Bencana Nasional. Menurutnya, skala kerusakan dan jumlah korban yang terus bertambah menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak lagi mampu menangani situasi ini secara mandiri.

Paul menyampaikan bahwa peristiwa bencana yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir menimbulkan dampak yang sangat luas, mulai dari korban jiwa, hilangnya harta benda, hingga kerusakan infrastruktur vital. Ia menilai langkah pemerintah daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi, masih sangat terbatas sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak.

“Mengingat besarnya kerugian dan banyaknya warga yang menjadi korban, pemerintah pusat harus segera turun tangan penuh. Penetapan Status Bencana Nasional akan mempercepat proses penanganan,” ujar Paul, Sabtu (6/12/2025).

Paul mencontohkan kondisi di Kota Medan, di mana warga yang terdampak banjir masih mengalami tekanan psikologis dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Minimnya bantuan dari Pemko Medan, menurutnya, membuat proses pemulihan berlangsung lambat. Ia menilai perlu adanya dukungan komprehensif dari pemerintah pusat agar korban tidak terus terjebak dalam ketidakpastian.

Jika status bencana nasional ditetapkan, ujar Paul, pemerintah pusat dapat mengerahkan sumber daya yang lebih besar, termasuk logistik, tenaga medis, hingga alat berat untuk membuka akses yang terputus. Ia menyebut bahwa percepatan bantuan menjadi hal mendesak mengingat banyaknya fasilitas umum yang rusak serta kebutuhan pengungsi yang terus meningkat.

Paul yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Medan menambahkan bahwa kerusakan infrastruktur dan pemukiman warga kini berada pada tahap yang tidak dapat ditanggulangi lagi oleh anggaran daerah. Menurutnya, skala bencana ini sudah melampaui batas kemampuan pemerintah lokal dan menuntut kehadiran negara secara menyeluruh.

“Situasinya tidak lagi memungkinkan ditangani secara parsial. Negara harus hadir total, dan itu hanya mungkin dilakukan melalui penetapan Status Bencana Nasional,” tegas Paul.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *