BLOKBERITA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar rapat pemilihan komposisi personel Pansus Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Senin (5/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Pansus menyepakati H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H. sebagai Ketua Pansus dan Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H. sebagai Wakil Ketua Pansus. Kesepakatan ini diambil secara musyawarah mufakat oleh seluruh anggota Pansus yang hadir.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. Pemilihan komposisi personalia ini merupakan tahapan awal sebelum Pansus melanjutkan pembahasan materi perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Dengan telah ditetapkannya susunan pimpinan Pansus, diharapkan pembahasan perubahan tata tertib DPRD Kota Medan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(RS)










