Dua Kaki Residivis Ditembak Saat Pengembangan

tersangka yang duduk dikursi roda dengan dua kaki ditembak. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Walau sudah dua kali merasakan dinginnya jeruji besi kiranya tak membuat Aidil Fitri Lubis insaf. Pria yang berusia 43 tahun tersebut kembali nekad melakukan pencurian di salah satu gudang Jalan Kapten Jumhana, Medan Area.

Ternyata lokasi sasaran gudang tersebut tidak jauh dari tempat tinggal tersangka. Kini yang bersangkutan terpaksa harus kembali meringkuk ketiga kalinya di jeruji besi. Bahkan, kedua kakinya pun harus diberi hadiah timah panas oleh petugas akibat melawan saat dilakukan pengembangan.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Aidil berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/ 788/ XII/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan. Pelapor Upik (58) mengaku barang-barang elektronik yang disimpannya di gudang telah raib.

Yakni, tiga tv, 23 kipas angin, 18 rice cooker, 11 blender, 18 teko listrik, hingga kabel dan satu set lampu berbentuk angka turut pula raib dari gudang.

” Saat itu Minggu (07/12/2025) korban mengunjungi gudangnya. Nah, di situ ia melihat barang-barangnya sudah hilang dan langsung melapor,” jelas Kapolsek pada pers, Selasa (16/12/2025).

Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan yang akhirnya, Senin (15/12/2025) tersangka Aidil dapat ditangkap tak jauh dari rumahnya.

” Saat kita tangkap itu, terduga pelaku tak melakukan perlawanan. Namun ketika melakukan pengembangan, dia melawan dengan menolak salah satu personil kita. Maka kita beri tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya setelah adanya tembakan peringatan yang tak diindahkan,” tuturnya.

Disebutkan, saat itu pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk bisa menangkap penadah berinisial A, E dan A. Ketiganya itu berasal dari keterangan Aidil.

” Tersangka mencuri dengan mencicil selama sepekan. Jadi setelah dicuri sedikit, diberikan kepada temannya untuk dijual. Lalu curi lagi dan lagi hingga sebanyak kerugian korban yang dilaporkan itu,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya hingga kini masih memburu ketiga pria dimaksud. Sementara untuk tersangka Aidil, mengaku menghabiskan uang hasil curiannya untuk mengkonsumsi narkoba dan bermain judi.

” Masih kita kembangkan terus. Terduga ini residivis kasus sama. Di 2017 dan 2024 dia menjalani hukuman,” pungkasnya. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *