Dua Pengedar Narkoba Dibekuk

dua tersangka pengedar narkoba. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua tersangka pengedar narkoba di dua lokasi berbeda, kawasan Jalan Marelan Raya, Pasar II Barat, Kelurahan Terjun.

Kapolres AKBP Oloan Siahaan melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane membenarkan hal itu pada Jumat (11/04/2025).

Dia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

” Kami mendapatkan informasi dari warga tentang adanya dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami langsung melakukan penggerebekan di dua lokasi,” ungkapnya pada wartawan.

Menurutnya, kedua tersangka itu Andri (31) dan Safar (42). ” Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda,” ujarnya.

Dalam penggerebekan keduanya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua plastik klip sedang berisi sabu, tujuh plastik klip kecil berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak rokok, satu handphone dan uang tunai sebesar Rp 50.000.

” Barang bukti ditemukan di kantong celana tersangka Andri dan sebagian lagi di sebuah rumah kosong di samping rumah tersangka Safar,” terangnya.

Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas. ” Kini keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” sebutnya.

Selanjutnya, Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (J J)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *