Dua Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup, LBH Sebut Belum Ungkap ‘Otak Pelaku’

terdakwa mendengarkan vonis majelis hakim. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Meski dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan almarhum Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga telah dijatuhi vonis hakim dengan penjara seumur hidup, belum juga bisa mengungkap ‘otak pelaku’.

Kedua terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut yakni, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Tarigan oleh majelis hakim di pengadilan negeri (PN) Kabanjahe pada Kamis (27/03/2025).

” LBH Medan bersama dengan KKJ sumut dan KKJ pusat tentunya tidak akan berhenti disini saja. Advokasi akan terus berjalan karena terkait kematian almarhum RSP dan keluarganya ada dua laporan, yang satunya melaporkan oknum TNI Koptu HB yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini,” ungkap Irvan Saputra didampingi Arta sigalingging dalam siaran persnya di Medan, kemarin.

Menurut kedua penasehat hukum korban tersebut, terkait laporan ke Pomdam I/BB sampai saat ini belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Parahnya lagi, penyidik Pomdam pun belum juga memeriksa 3 terdakwa yang sudah divonis Hakim.

” Maka, LBH Medan mendesak Pomdam I/BB untuk segera memeriksa para terdakwa, karena seyogyanya Bebas Ginting sedari awal persidangan telah menyatakan jika adanya Kertilibatan Koptu HB,” jelasnya.

LBH Medan juga mendesak para terdakwa untuk berani mengungkap fakta yang sebenarnya. Karena mereka hanyalah orang yang dipesan (by Order). Serta mereka tidak ada kaitannya dengan apa yang telah diberitakan oleh almarhum Rico.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menewaskan satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo akhirnya sampai pada agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Persidangan diawali dengan pembacaan putusan terhadap Rudi yang dihadiri langsung oleh terdakwa dan kuasa hukum serta pengunjung sidang yang dipenuhi oleh Ormas AMPI berseragam yang masuk ke dalam ruang sidang.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya terhadap terdakwa Rudi menyatakan jika tindakan Rudi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Dimana dalam tindak pidana tersebut bertugas Rudi sebagai orang yang mengambil uang untuk membeli minyak pertalite dan solar kepada Bebas Ginting serta mengantarkan Terdakwa Yunus untuk melakukan pembakaran.

Adapun dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan terdakwa Rudi : 1. Tindakan terdakwa sangat sadis, bukan hanya merampas nyawa dari alm Rico sempurna Pasaribu tetapi juga istri serta anak dan cucunya.
2. Tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan rasa sakit yang mendalam terhadap keluarga korban yang ditinggalkan dan ke 3. terdakwa yang berbelit-belit dalam persidangan.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Majelis hakim memutuskan jika Terdakwa Rudi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana 20 tahun penjara.

Selanjutnya, terhadap terdakwa kedua, Yunus Tarigan, dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa Yunus adalah orang yang mencetuskan perencanaan untuk membakar dan orang yang melakukan pembakaran. Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Yunus.

Sedangkan untuk terdakwa Bebas Ginting als Bilang terdakwa sempat pingsan pada saat persidangan mau dimulai. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di persidangan, terdakwa Bebas Ginting mengalami kenaikan tensi dan dianjurkan untuk beristirahat.

Hal ini disampaikan kepada Majelis Hakim dan seluruh pengunjung sidang, Namun Majelis Hakim memutuskan untuk tetap membacakan putusan tanpa dihadiri terdakwa Bebas Ginting.

Terhadap terdakwa Bebas Ginting Majelis Hakim berpendapat jika tindakannya dalam kasus Rico sebagai turut serta melakukan pembunuhan berencana dengan peran sebagai atasan dari 2 terdakwa lainnya.

Dan sebagai orang memberikan uang membeli minyak dan memberikan saran untuk mencampurkan pertalite dengan solar supaya api bisa nyala lebih lama.

Majelis Hakim mengenyampingkan semua pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dan terkhusus pada terdakwa Bebas Ginting.

Terdakwa Bebas Ginting dijatuhi pidana penjara seumur hidup dengan keadaan yang memberatkan yakni : pernah dihukum dan berbelit-belit di persidangan. (J J)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *