Dua Tersangka Pencurian Tiang Lampu Jalan Dibekuk

kedua tersangka yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Sat Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian tiang galvanis penerang jalan utama milik Pemerintah Kota Sabang di Gp Paya, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang pada Kamis (16/10/2025).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pengumpulan bahan keterangan yang diterima melalui wawancara terhadap Masyarakat Gp.Paya, yang melaporkan bahwa terdapat tiga unit tiang galvanis penerangan jalan umum beserta perangkatnya, seperti lampu, penampang solar, cell, baut, dan baterai, telah hilang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian (TKP) dan membenarkan bahwa tiga unit tiang galvanis penerangan jalan utama milik Pemerintah Kota Sabang memang telah hilang.

Selanjutnya, Tim melakukan pengecekan terhadap sejumlah gudang butut (pengepul barang bekas) di wilayah Kota Sabang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa potongan tiang galvanis penerang jalan utama sebagaimana yang dilaporkan hilang, di sebuah gudang butut di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Lalu, Kasat Intelkam Polres Sabang Ipda Muhammad Dimas Permadi bersama Kapolsek Sukajaya Iptu Samsuri mendatangi gudang tersebut untuk melakukan wawancara dan pengumpulan informasi lebih lanjut terkait identitas para pelaku pencurian yang telah menjual barang hasil curian.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tersangka yang pada akhirnya langsung pula mengamankan kedua pelaku tindak pidana pencurian tiang galvanis penerangan jalan utama, masing-masing berinisial, I H (27) dan A H (36). Keduanya kini telah diamankan di Mako Polres Sabang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco melalui Kasat Intelkam Polres Sabang Ipda Muhammad Dimas Permadi membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan bentuk keseriusan Polres Sabang dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara serta mengganggu ketertiban masyarakat.

” Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi awal sehingga kasus ini dapat segera diungkap. Polres Sabang akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Kota Sabang,” kata Ipda Dimas pada awak media, kemarin.

Dengan terungkapnya kasus itu, Polres Sabang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menampung atau membeli barang-barang bekas yang tidak jelas asal-usulnya, serta selalu berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *