BLOKBERITA.COM – Pembangunan gedung yang tak memiliki ijin semakin marak di kota Medan, pada hal Pemko Medan sedang giatnya untuk meningkatkan PAD dari retribusi salah satunya perijinan bangunan gedung.
Hal ini berbanding terbalik dengan program Pemko Medan, yang mana sedang giatnya untuk meningkatkan PAD malah pemilik bangunan yang terletak di Jalan Dr. Mansyur Kecamatan Medan Selayang, yang diduga dengan sengaja menentang program tersebut.
Padahal sangat jelas PBG diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung Pasal 36A ayat 1, menyatakan bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dapat dilakukan setelah mendapatkan PBG. Namun peraturan ini sepertinya sering diabaikan oleh pemilik ataupun pihak developer bangunan.
Diketahui sanksi terkait Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan turunannya. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 63-65 (terkait dengan sanksi administratif dan pidana).
Diminta Sat-Pol PP kota Medan melakukan tindakan tegas terhadap bangunan tersebut.
(RS).