Dugaan Pelanggaran Tatib Anggota Komisi IV DPRD Medan Ngambang, BKD Bungkam

BLOKBERITA.COM – Dugaan pelanggaran tata tertib (tatib) yang dilakukan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota komisi IV Antonius Devolis Tumanggor, hingga kini belum menemui kejelasan. Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan terkesan bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.

Ketua BKD DPRD Medan, Lailatul Badri, saat dikonfirmasi hingga hari ini belum bersedia memberikan tanggapan. Sikap diam ini menimbulkan kesan bahwa dugaan pelanggaran tersebut seolah dibiarkan menguap begitu saja tanpa tindak lanjut.

Sebelumnya, kehadiran Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan Antonius Tumanggor di Kantor Camat Medan Sunggal pada Senin (21/7/2025) sore, ramai diberitakan sejumlah media. Mereka disebut ikut serta dalam mediasi perselisihan antara pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun dan Yayasan Damai Sejahtera.

Mediasi tersebut difasilitasi oleh Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, S.STP, dan turut dihadiri oleh Lurah Lalang Surya Budi, Babinsa Serka Suwardi, serta perwakilan dari Polsek Sunggal bernama Sandro.

Namun, beberapa media kemudian mengklarifikasi bahwa kehadiran kedua anggota dewan tersebut bukan dalam kapasitas resmi Komisi IV, melainkan kunjungan pribadi yang tidak mewakili lembaga DPRD secara formal. Pernyataan ini menimbulkan polemik di kalangan publik mengenai etika dan aturan main kedewanan.

Perselisihan yang dimediasi sendiri berkaitan dengan pengelolaan Kelenteng O Bin Ciong Kun, yang selama setahun terakhir dikelola oleh Yayasan Damai Sejahtera. Ketegangan antara dua pihak terkait hak kelola dan aktivitas keagamaan di tempat ibadah tersebut menjadi perhatian masyarakat, sehingga peran pejabat publik pun menjadi sorotan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Medan terkait posisi lembaga terhadap keterlibatan dua anggotanya dalam mediasi tersebut, maupun klarifikasi dari BKD sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan etika dan tatib anggota dewan.
(RS).

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *