Dugaan Pemalsuan Ijazah UGM, Prof. Yudhie Haryono Sebut Pratikno Punya Peran

BLOKBERITA.COM – Polemik mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah pernyataan dari akademisi Prof. M. Yudhie Haryono, M.Si., Ph.D. Ia menyebut bahwa Joko Widodo tidak memiliki ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) seperti yang selama ini diketahui publik.

“Seratus persen Pak Jokowi tidak punya ijazah UGM,” ujar Yudhie, Rabu (22/10/2025) di Jakarta. Ia juga menambahkan, dugaan pemalsuan tersebut sudah lama menjadi perbincangan di kalangan akademisi.

Yudhie, yang pernah terlibat dalam lingkar awal relawan saat pencalonan Joko Widodo sebagai Wali Kota Solo tahun 2005, menyebut dirinya dan rekan-rekan hanya berperan dalam penyusunan strategi kampanye. “Kami tidak tahu soal ijazah. Fokus kami waktu itu hanya pada materi Pilgub dan Pilpres,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yudhie menuding mantan Rektor UGM yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc., sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam munculnya dokumen ijazah yang kini dipersoalkan. “Yang mengatur itu Pratikno. Aktornya tunggal,” kata Yudhie tanpa memberikan bukti lebih lanjut.

Kasus dugaan pemalsuan ijazah ini sebenarnya telah lama menjadi perbincangan publik. Beberapa pihak bahkan sempat berurusan dengan hukum setelah menyuarakan keraguan terhadap keaslian dokumen akademik Jokowi. Meski UGM telah menegaskan bahwa Joko Widodo merupakan lulusan Fakultas Kehutanan, perdebatan masih terus bergulir.

Sejumlah pengamat menilai, pernyataan Yudhie Haryono bisa memperpanjang kontroversi lama yang belum tuntas. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak UGM maupun Prof. Pratikno belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.

Kasus ini dinilai akan menjadi ujian besar bagi dunia akademik dan sistem politik Indonesia dalam menjaga nilai kejujuran dan integritas. Publik pun menanti kejelasan dan bukti konkret dari berbagai pihak yang terlibat agar isu ini tidak terus menjadi spekulasi tanpa dasar hukum yang kuat.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *