BLOKBERITA.COM – Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Suwarno, akhirnya angkat bicara terkait keberadaan bangunan kafe mewah di lahan eks Pasar Aksara yang menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD dan penggiat sosial Kota Medan.
Melalui sambungan telepon kepada wartawan pada Selasa (10/6/25), Suwarno menjelaskan bahwa pembangunan kafe tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang disepakati antara PUD Pasar Medan dan pihak pengelola kafe saat dirinya masih menjabat sebagai Dirut.
“Perjanjian kerja sama tersebut diketahui oleh seluruh direksi PUD Pasar Medan saat itu. Pihak penyewa adalah Tengku Ma’moon Al Rasjid, dengan masa kontrak selama lima tahun dan nilai sewa sebesar Rp105 juta per tahun,” ungkap Suwarno.
Ia menambahkan, setelah kontrak ditandatangani, proses pengurusan izin pembangunan langsung menjadi tanggung jawab pihak penyewa.
Terkait identitas Tengku Ma’moon, Suwarno menyebut bahwa yang bersangkutan adalah seorang pengusaha, bukan pejabat publik. Untuk informasi lebih rinci, ia menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi kepada direksi PUD Pasar Medan yang saat ini menjabat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, membenarkan bahwa perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan pada masa kepemimpinan Suwarno.
“Penandatanganan kontrak dilakukan saat Pak Suwarno masih menjabat sebagai Dirut pada tahun 2024,” jelas Imam kepada wartawan usai rapat di Kantor DPRD Medan.
Menurutnya, kerja sama tersebut dilakukan dengan sistem sewa tahunan sebesar Rp105 juta, dan memang melibatkan Tengku Ma’moon Al Rasjid sebagai pihak penyewa. Imam juga memastikan bahwa perjanjian tersebut telah disampaikan kepada Ketua Dewan Pengawas, meski ia tidak merinci apakah yang dimaksud adalah Sekda Wiriya Al Rahman atau Pj Sekda saat itu, Topan.
Terkait kelanjutan kerja sama setelah masa sewa berakhir, Imam menyatakan bahwa keputusan akan mengikuti mekanisme yang berlaku. “Bisa saja tetap dikelola oleh orang yang sama atau pihak lain, tergantung evaluasi dan proses yang akan dilalui setelah masa kontrak selesai,” ujarnya.
Imam juga menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan aset dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 4 Tahun 2021. Dalam perda tersebut, PUD Pasar memiliki kewenangan melakukan kerja sama aset, termasuk dalam bentuk sewa menyewa, sepanjang sesuai mekanisme dan regulasi internal.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan eks Pasar Aksara yang terletak di Jalan Prof. H.M. Yamin, seluas 4.000 meter persegi, telah resmi dialihkan ke PUD Pasar Medan sejak tahun 1993 melalui berita acara penyerahan dari Dinas Pasar Kotamadya Medan.
“Seluruh langkah yang kami ambil selalu mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegas Imam.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa bangunan kafe tersebut memiliki Sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor 127144-04062025-015 atas nama Tengku Ma’moon Al Rasjid, warga Kabupaten Langkat. Luas bangunan tercatat sebesar 4.000 meter persegi dengan status hak pakai. Nilai retribusi PBG tercatat sebesar Rp60 juta sebagaimana tertuang dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan tertanggal 4 Juni 2025.
(RS*).