Hukrim  

FORWAkA Sumut Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Tindak Pidana Meski KUHP Baru Berlaku

BLOKBERITA.COM – Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (FORWAkA Sumut) kembali menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan tidak dapat diproses melalui jalur hukum pidana, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah resmi berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen FORWAkA Sumut dalam menjaga kemerdekaan pers dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan.

FORWAkA Sumut menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki kedudukan sebagai lex specialis derogat legi generali, yakni aturan hukum khusus yang mengesampingkan penerapan hukum pidana umum dalam hal yang berkaitan dengan pemberitaan jurnalistik. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur perlindungan hukum bagi wartawan, hak tolak, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang harus ditempuh melalui Dewan Pers.

Dengan demikian, setiap pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan tidak dibenarkan untuk langsung melaporkan wartawan atau media ke aparat penegak hukum dengan menggunakan pasal-pasal pidana. Jalur yang semestinya ditempuh adalah mekanisme pengaduan ke Dewan Pers untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik telah melanggar kode etik atau kaidah jurnalistik.

Prinsip ini juga diperkuat oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan sesuai dengan standar profesi dan kode etik pers tidak dapat diproses menggunakan hukum pidana umum. MK juga menekankan bahwa Dewan Pers merupakan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pers.

Ketua FORWAkA Sumut, Irfandi, menilai bahwa kriminalisasi terhadap wartawan merupakan bentuk penyimpangan dalam penegakan hukum dan berpotensi mencederai demokrasi. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya memahami dan menghormati ketentuan yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers serta putusan Mahkamah Konstitusi.

“Undang-Undang Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat tegas. Produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya adalah melalui Dewan Pers, bukan dengan cara kriminalisasi,” ujar Irfandi, Senin (20/1/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi, khususnya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan terhadap kekuasaan, serta pemenuhan hak publik atas informasi. Menurutnya, penggunaan pasal-pasal pidana terhadap wartawan yang bekerja secara profesional justru bertentangan dengan semangat reformasi hukum dan kebebasan berekspresi.

FORWAkA Sumut menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pers bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan agar pers dapat bekerja secara independen dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas. Ketika karya jurnalistik dipidanakan, yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.(RS)

Exit mobile version