Fraksi NasDem Setujui Pencabutan Perda RDTR Kota Medan

BLOKBERITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Sidang Paripurna pada Selasa (1/7/2025) di ruang paripurna DPRD Kota Medan. Agenda rapat kali ini membahas pendapat Fraksi Partai NasDem terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, serta sejumlah anggota dewan lainnya. Selasa (1/7/25).

Dalam sidang tersebut, Fraksi Partai NasDem menyatakan dukungannya terhadap pencabutan Perda tersebut. Melalui juru bicaranya, Saipul Bahri, SH, Fraksi NasDem menyampaikan bahwa Perda No. 2 Tahun 2015 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kebijakan nasional maupun dinamika pembangunan kota Medan yang kian cepat.

“Selama ini Perda tersebut menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang kota. Namun, implementasinya menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian dengan arah kebijakan nasional,” kata Saipul Bahri dalam penyampaian pendapat fraksi.

Fraksi NasDem juga menyinggung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Maret 2025 yang mendorong percepatan penyusunan dan penetapan RTRW serta RDTR di daerah. Oleh karena itu, Fraksi NasDem menilai pencabutan Perda lama adalah langkah tepat untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan Kota Medan dengan kebijakan nasional.

“Dengan pencabutan ini, pengaturan RDTR Kota Medan ke depan akan dilaksanakan melalui peraturan wali kota setelah mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat,” jelas Saipul.

Fraksi NasDem secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang baru di Kota Medan.
(RS).

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *