Gagalkan Transaksi Sabu, Polsek Tanah Jawa Amankan Seorang Pengedar

tersangka narkoba yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas dari Tim Operasi Narkoba Polsek Tanah Jawa telah menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pengedar berinisial Hamdan Yuafi (24) di Komplek Perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Rabu malam (17/09/2025).

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

” Operasi penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujarnya pada awak media, kemarin.

Sementara, Kepala Polsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, mengatakan bahwa informasi awal diterima pada Rabu sore sekitar pukul 18.00 WIB tentang aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan milik Irma Adelia.

” Informasi masyarakat menyebutkan bahwa di kontrakan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga kami segera melakukan tindakan preventif,” ungkapnya.

Merespons laporan tersebut, Kompol Asmon Bufitra langsung memerintahkan Kepala Unit Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang bersama Tim Operasional Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

” Kami tidak menunda-nunda tindakan karena peredaran narkotika harus segera ditangani sebelum merusak generasi muda,” ucapnya.

Tim operasi tiba di lokasi sekitar pukul 19.45 WIB dan langsung mengamati situasi di depan kontrakan IA. ” Sesampainya di TKP, petugas melihat dua orang berada di teras rumah, dengan seorang sedang memarkirkan sepeda motor Honda Verza warna hitam lis merah bernomor polisi BK 4588 TBP,” tambah AKP Henry Salamat Sirait.

Ketika melihat kedatangan petugas, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri. ” Dua tersangka sempat berusaha kabur, namun petugas dapat mengamankan satu orang yang mengaku bernama Hamdan Yuafi, sementara satu orang lagi berhasil meloloskan diri,” jelas Kapolsek.

Tersangka Hamdan Yuafi, berusia 24 tahun yang beralamat di Bunga Merah, Nagori Marubun Kata, Kecamatan Tanah Jawa, awalnya mengaku hanya sedang memarkirkan sepeda motor.

” Tersangka sempat berdalih bahwa dia hanya memarkirkan kendaraan, namun sikap mencurigakannya membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ucap AKP Henry Salamat Sirait.

Pemeriksaan intensif terhadap sepeda motor Honda Verza membuahkan hasil mengejutkan.” Dari dalam segitiga stang sepeda motor tersebut, petugas menemukan 6 paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,26 gram,” sebut Kompol Asmon Bufitra.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. ” Kami juga menyita satu handphone merek Realme warna abu-abu yang digunakan tersangka untuk komunikasi dalam transaksi narkoba, serta uang tunai sebesar Rp 365.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait. (J J)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *