BATAM – Diduga sengaja tidak peduli, pengusaha gelanggang permainan elektronik (Gelper) masih saja nekat membuka tempat usaha selama bulan puasa. Padahal Surat Edaran (SE) Kota Batam sudah jelas membatasi operasional tempat hiburan dari pukul 22.00 – 24.00 WIB.
Pantauan awak media, Kamis (13/3/2025),ada beberapa titik gelanggang permainan elektronik (Gelper) di wilayah Kecamatan Lubuk Baja Batam masih saja buka.
Adapun lokasi tersebut yakni, Wukong Saga Game , Nagoya Game Zone terletak Pertokoan Nagoya Indah , Leon dan Star light di Batu Selicin kemudian Biliar Centre , Lucky City , Fast & Furious Game Zone, Game Zone Superstar 21 terletak di Lubuk Baja Kota Batam.
Sejak surat edaran yang mengatur buka tutup jasa hiburan dikeluarkan keempat instansi berdasarkan perwako nomor 16 tahun 2021 tentang waktu penyelenggaraan pada jasa usaha kepariwisataan di bulan Suci Ramadhan dan hari raya Idul fitri 1446 H bernomor : S/500.13/II/2025.Nomor : 001/2025.Nomor : B/063/2025.Nomor : I/II/2025.
Selama bulan suci ramadhan, berikut surat edaran yang berlaku :
1.Menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan yaitu: Arena permainan, mekanik/manual/elektronik, Diskotik, Kerauke, Pub, Bar, Musik hidup, klub malam, panti pijat/Message dan Spa termasuk fasilitas hotel, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 3(tiga) hari ,menjelang dan diawal Ramadhan yaitu – H-1 Ramadhan 1446 H ; – Hari H (1 Ramadhan 1446 H); – H+1(2 Ramadhan 1446 H).
b. 2 (dua) hari dipertengahan Ramadhan yaitu : – H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadhan 1446 H); – Hari H Nuzul Qur’an (17 Ramadhan 1446 H).
c. 3 (tiga) hari, diakhir setelah Ramadhan yaitu: – H-1 Idul Fitri 1446 H ; – Hari H Idul Fitri (1Syawal 1446 H); – H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1446 H).
2. Selain dari malam sebagaimana tersebut pada point 1(satu) diatas, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai pukul 22.00 s.d pukul 24.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan,ketentraman dan ketertiban dilokasi usaha ;
3. Usaha kepariwisataan yang bergerak dibidang Restoran dan Rumah Makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka disiang hari selama Bulan Ramadhan;
4. Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan,pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran,pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Surat edaran buka tutup jasa hiburan menjelang Bulan Suci Ramadhan ditetapkan di Batam pada tanggal 17 Februari 2025 ditanda tangani 4 (empat) instansi forkopimda Kota Batam yaitu, Walikota Batam, Muhammad Rudi , Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin, Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, dan Dandim 0316, Kolonel Rooy Chandra Sihombing.
Sungguh sangat disayangkan pengusaha-pengusaha Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Kota Batam tidak mengindahkan sedikit pun aturan yang sudah disepakati bersama dan melanggarnya dengan masih saja membuka tempat usaha yang diduga berbau judi tersebut.
Dari pantauan awak media selama satu Minggu gelanggang permainan elektronik ini buka dari sore hari dan tutup sampai subuh.
Menurut sumber yang tidak mau namanya menyebutkan kalau sudah lewat jam 12 malam bang lampu luar jackpot ini dimatikan. “Namun aktivitas seperti biasalah,” tuturnya.
Ia mengakui, hanya di awal bulan puasa mereka tutup, namun di hari berikutnya, masih beroperasi seperti biasa.
“Kalau awal puasa kemarin mereka tutup total memang bang,” tutupnya.(ss)