BLOKBERITA.COM – Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) telah menggerebek dua kos-kosan yang dijadikan tempat penyimpanan sabu di Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Dua kurir berinisial M alias Yanda dan MH, keduanya warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dibekuk dan pihak BNNP mengamankan 36 KG sabu.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 di dua lokasi, yaitu di rumah kos Rosalin kamar nomor 2 di Jalan Dame, Kecamatan Medan Petisah dan di rumah kos Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kota Medan.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kombes Josua Tampubolon selaku Penyidik Madya BNNP Sumut membenarkan hal itu.
Dia mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intelijen dan kerja sama antar dua institusi dalam melakukan joint investigation terkait peredaran sabu dalam skala besar.
” Berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan, tim menyusun strategi untuk menyergap para pelaku, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah,” ucap Kombes Josua pada wartawan, Rabu (30/07/2025).
Dari penggerebekan itu, pihak kepolisian dan BNNP Sumut juga menyita 36 bungkus sabu dengan total berat 36 kg. Namun begitu, hingga kini penyelidikan terhadap jaringan keduanya masih terus dilakukan.
” Setelah penangkapan, para tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam menindak tegas kejahatan narkotika,” sebutnya.
Selain itu, turut diamankan satu mobil Toyota Avanza dan lima handphone (HP). (J J)