Hukrim  

Gersuma Sumut Akan Laporkan Dugaan 23 SHM Bermasalah ke Kejati Sumut

BLOKBERITA.COM – Dugaan penerbitan 23 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang diakui dikuasai nelayan tua Ibnu Haldun dan 28 warga lainnya di Belawan Bahari mendapat perhatian serius Gerakan Sumatera Maju (Gersuma) Sumatera Utara. Organisasi masyarakat ini berencana melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Ketua DPW Gersuma Sumut, A Taqwa Elfattah SE, Kamis (8/8/2025) mengatakan pihaknya prihatin atas nasib puluhan warga yang menguasai dan mengusahai tanah di Lingkungan 9, Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan, namun sertifikatnya diduga terbit atas nama pihak lain.

“Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, masyarakat yang berjuang lewat jalur hukum justru menyaksikan lahannya dibuldoser. Padahal laporan ke Polres Pelabuhan Belawan sedang diproses,” ujar Taqwa.

Ia mendesak aparat penegak hukum dan jajaran Kantor Pertanahan Medan menuntaskan laporan warga tersebut demi kepastian hukum dan mencegah gejolak sosial. Gersuma Sumut juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden RI, Ketua Umum DPP Gersuma, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Dewan Pembina DPP Formas, Hashim Djojohadikusumo.

Menurut Taqwa, penerbitan 23 SHM tersebut diduga terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibiayai negara. Pihaknya berharap Kejati Sumut mengusut kemungkinan adanya gratifikasi, korupsi, atau kerugian negara.

Sebelumnya, Ibnu Haldun (73), nelayan sekaligus pemilik 5,1 hektar lahan di lokasi tersebut, mengaku lahannya dibuldoser sejak 1 Agustus 2025 oleh orang tak dikenal. Ia telah melapor ke Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kapolda Sumut, Kanwil BPN Sumut, dan Kantor Pertanahan Medan sejak 2023, namun aktivitas alat berat tetap berjalan.

Data yang diperoleh media ini menunjukkan lahan di Tapak Sepatu, Lingkungan 9, Kelurahan Belawan Bahari, dimiliki 29 warga berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Labuhan Deli tahun 1963, dengan luas bervariasi antara 15.000 hingga 21.000 meter persegi. (RS)

Exit mobile version