BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias, Polda Sumatera Utara, telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah Kabupaten Nias Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres AKBP Agung melalui Kasat Narkoba Iptu Welman Harico Sitompul membenarkan hal tersebut, kemarin. Dia menjelaskan, operasi dilakukan pada Rabu (13/08/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah milik ASG di Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Kedua tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial ASG (42), warga, Kecamatan Mandrehe, dan OZ (47).
Barang bukti yang disita dari A.S.G. meliputi :
1 (satu) paket plastik klip transparan berisi sabu 0,36 gram, dilapisi lakban hitam. 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi sabu 0,17 gram. 16 (enam belas) kantong plastik klip transparan kosong, 1(satu) bong. 1(satu) kaca pirek transparan, 5 (lima) pipet. 3 (tiga) korek api, 1 (satu) dompet kecil berwarna hitam bercorak. Dari OZ disita 2 (dua) telepon genggam.
Iptu Welman mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah ASG. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan, hingga dapat menangkap keduanya.
” Hasil interogasi awal ASG mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya masih kami selidiki,” jelasnya pada pers.
Keduanya beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Nias untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urin menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkotika.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Nias.
” Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Operasi GSN akan terus kami intensifkan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (JJ)