BLOKBERITA.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana akan menghapus Tindakan Langsung (Tilang) bagi para pengendara di jalan secara manual akhir Januari 2025. Kebijakan itu ditetapkan guna meningkatkan profesionalitas kepolisian.
Walau begitu, penghapusan tilang manual tidak berarti bahwa penindakan pelanggaran dihentikan.
Disebutkan, penindakan pelanggaran lalu lintas hanya akan dilakukan menggunakan e-tilang baik statis maupun mobile serta dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Hal itu dilakukan untuk menciptakan citra polisi yang humanis, di tengah turunnya citra polisi di mata masyarakat.
” Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latih Usman pada pers, Jumat (24/01/2025).
Penghapusan tilang manual dibarengi dengan transformasi sistem penilangan menjadi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya pungli.
Aturan penindakan pelanggaran di jalan dengan alat elektronik tersebut diatur dalam pasal 272 UU Nomor 22/2009 yang menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan eleketronik dan hasilnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. (JJ)