BLOKBERITA.COM – Dua terpidana Jarimah Ikhtilath yang dituduh telah melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk pada Kamis (26/06/2025) di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Bireuen.
Keduanya sempat menghebohkan jagat maya lewat foto-foto vulgar yang beredar di media sosial (Medsos) itu yakni berinisial Mus (56) mantan General Manager (GM) sebuah perusahaan jasa konstruksi di Bireuen dan Sel (21) mahasiswi asal Lhokseumawe.
Informasi menyebut, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Mus dan Sel terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath yang melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alternatif Pertama.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan eksekusi hukuman (uqubat) ta’zir cambuk di depan umum berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Diputus kedua mereka dicambuk sebanyak 25 kali dipotong masa tahanan.
Sebelumnya dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen itu barang bukti berupa satu handphone Samsung Galaxy Z Fold 3 warna dark green, satu handphone Iphone 11 Pro warna grey, satu flashdisk merk Sandisk warna hitam dan merah yang berisi foto, video dan tangkapan layar pesan telegram.
Lalu, satu baju lengan panjang warna putih, satu celana jeans panjang warna biru, satu bra dan satu celana dalam.
Selanjutnya, satu baju kaos berkerah lengan pendek, satu celana jeans panjang warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Eksekusi cambuk tersebut diikuti Bupati Bireuen yang diwakili oleh Asisten I Mulyadi, Kajari Bireuen diwakili Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Muhaimin Al Hafiz, Kodim 011/Bireuen yang diwakili Pasilop Lettu Sukamto, Kapolres Bireuen diwakili Kasat Samapta AKP Zulkifli.
Rohaniawan Imam Besar Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Tgk Syaifuddin Muhammad, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Siti Salwa, Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen serta para awak media. (JJ)