BLOKBERITA.COM – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan secara konsisten oleh Polres Simalungun. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun telah mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika pada Selasa malam (20/01 2026).
Pengungkapannya, bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu warung yang berada di Huta II Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu pada malam hari.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang bersama tim opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan seorang pria yang berdiri di depan warung sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu 0,32 gram serta satu handphone. Tersangka diketahui bernama Zainuddin Lubis (41), warga Huta Gunung Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan.
Dalam pemeriksaan awal, Zainuddin mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Riki Sinaga di wilayah Pekan Tanah Jawa. Dia juga mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Untuk kepentingan pengembangan, petugas kemudian mengarahkan pelaku agar kembali memesan sabu seberat satu gram kepada Riki Sinaga melalui handphone.
Dari komunikasi tersebut, Riki Sinaga menyuruh pelaku kedua, Sopian Krisnuddin Rindu Putra Sinaga (25), seorang wiraswasta, untuk mengantarkan sabu kepada Zainuddin dengan menggunakan sepeda motor milik.
Tak berselang lama, petugas dapat mengamankan Sopian di pinggir jalan, tepatnya di depan gudang kelapa sawit di wilayah Kecamatan Hatonduhan.
Dari tangan pelaku kedua, petugas menyita satu plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu 1,13 gram, satu handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantarkan narkotika tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, Sopian mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari pelaku ketiga, Josua Gultom (26), seorang wiraswasta, warga Huta II Nagori Jawa Tonga II, Kecamatan Hatonduhan.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman pelaku ketiga. Hasilnya, petugas juga mengamankan Josua Gultom di rumahnya.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, yakni satu timbangan digital warna hitam silver, enam plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram, uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone.
Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan hingga tahap penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J Purba membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
” Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap kasus ini, dan kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungannya,” ujar AKP Verry J Purba pada awak media, Senin (26/01/2026).
Dia menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
” Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
AKP Verry J Purba juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
” Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami menjamin identitas pelapor akan dilindungi,” pungkasnya. (JJ)












